Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Perkara Gugatan Pilkada Banjarbaru Sudah Terdaftar di MK

Denny Indrayana bersama tim hukum secara resmi sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12/2024). Foto istimewa

Banjarbaru, IDN Times - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) yang mewakili dua pihak pemohon, yaitu dua warga Kota Banjarbaru dan seorang pemantau pemilu, mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran dalam Pilkada Kota Banjarbaru.

Keterangan pers tertulisnya, kedua perkara tersebut telah resmi teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara dengan nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pemantau pemilu, sementara perkara nomor 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh dua warga Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan.

Informasi ini dikonfirmasi berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik dari MK, yakni nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

1. Persidangan dimulai pekan depan

Denny Indrayana bersama tim hukum secara resmi sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (4/12/2024). Foto istimewa

Sesuai dengan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, pemeriksaan pendahuluan akan dimulai paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, sidang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H. (Ketua Tim Banjarbaru Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., beserta anggota lainnya, menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini hingga tuntas dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing (pantang mundur hingga titik terakhir). 

2. Dugaan pelanggaran konstitusional

(dok. Humas Mahkamah Konstitusi)

Ketua Tim Hukum Muhamad Pazri, menjelaskan bahwa gugatan ini berangkat dari dugaan pelanggaran hak konstitusional terkait mekanisme pemilihan.

“Pilkada Kota Banjarbaru seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme pasangan calon (paslon) melawan kotak kosong. Namun, dari hasil pilkada kemarin, jumlah suara ‘tidak setuju’ lebih banyak daripada suara paslon nomor 1. Padahal, sesuai aturan, harus ada kolom kosong untuk dicoblos,” ujarnya, Jumat (4/1/2025).

Pazri menambahkan, pelanggaran ini diduga terjadi akibat penyelenggaraan yang tidak profesional oleh pihak termohon, sehingga melanggar prinsip kepastian hukum dan bertentangan dengan UU Pilkada serta PKPU 17/2024.

3. Usulan PSU atau pengambilalihan oleh KPU RI

Meza Swastika, Arief Mulyadin Di Lampung Insider (Lampung Insider/Meza Swastika, Arief Mulyadin)

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada Kota Banjarbaru berikutnya, atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara paslon nomor 1 melawan kotak kosong, diambil alih oleh KPU RI.

“Penyelenggaraan Pilkada mendatang sebaiknya tidak lagi dilaksanakan oleh pihak termohon,” tegas Pazri.

Denny Indrayana menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh tim atas kerja kerasnya dan meminta doa dari masyarakat Banjarbaru. “Perjuangan ini adalah demi menyelamatkan hak pilih warga Kota Banjarbaru. Kami akan terus melangkah maju, kada bemunduran,” ucapnya penuh semangat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us