Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Pontianak Musnahkan Ratusan Rokok hingga Skincare Ilegal

19fb5904-6a77-45a7-94a9-0e6db3b475b2.jpeg
Kejari Pontianak musnahkan ratusan batang rokok ilegal. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Kamis (4/12/2025). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kepabeanan telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara cepat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” ungkapnya.

1. Berbagai merek rokok ilegal dimusnahkan

ab00e2f0-546e-4e7a-9177-372e9bcff5a7.jpeg
Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Pontianak. (IDN Times/Teri).

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari satu perkara kepabeanan atas terpidana Nurdianysah. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click.

Seluruhnya ditemukan beredar tanpa pita cukai. Dengan total mencapai 205.440 batang hasil sitaan dari operasi penindakan.

“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” paparnya.

2. Juga musnahkan skincare ilegal

c8558fbd-ccd6-4103-b29b-4800fc402389.jpeg
Sejumlah skincare ilegal dimusnahkan. (IDN Times/Teri).

Tak hanya memusnahkan rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lainnya dari total 77 perkara.

“Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, skincare ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II,” tuturnya.

Dia juga menjelaskan bahwa untuk narkotika dalam jumlah besar, pemusnahan awal biasanya dilakukan oleh kepolisian atau BNN, sementara jaksa menerima barang bukti sisanya untuk proses pembuktian di persidangan.

3. Total ada sebanyak 77 perkara

74898287-e687-47db-8f5e-6f9704e3963c.jpeg
Kejari Pontianak musnahkan barang bukti berbagai kasus. (IDN Times/Teri).

Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti dari total 77 perkara, meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan yang sudah inkracht dan dirampas untuk dimusnahkan.

Agus menegaskan bahwa percepatan pemusnahan seperti ini menjadi bagian dari pengawasan agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya.

“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Takut Ketahuan Hamil, Remaja di Sambas Bunuh dan Buang Bayi ke TPA

04 Des 2025, 15:59 WIBNews