Kejari Pontianak Musnahkan Ratusan Rokok hingga Skincare Ilegal

Pontianak, IDN Times - Sebanyak 205.440 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Kamis (4/12/2025). Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan dari perkara kepabeanan telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara cepat untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
“Kami tidak menunggu barang bukti menumpuk. Pimpinan meminta pengawasan ketat agar tidak ada penyalahgunaan. Begitu inkracht, segera kami musnahkan,” ungkapnya.
1. Berbagai merek rokok ilegal dimusnahkan

Barang bukti rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari satu perkara kepabeanan atas terpidana Nurdianysah. Rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, seperti HND Pratama, YS Pro Mild, Joe Mild, Classy Bold, Oris, Esse Change, Era, hingga Amazon Bold Click.
Seluruhnya ditemukan beredar tanpa pita cukai. Dengan total mencapai 205.440 batang hasil sitaan dari operasi penindakan.
“Rokok tanpa pita cukai ini beredar di dalam negeri. Seluruhnya kami musnahkan hari ini sesuai amar putusan,” paparnya.
2. Juga musnahkan skincare ilegal

Tak hanya memusnahkan rokok ilegal, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti lainnya dari total 77 perkara.
“Barang bukti tersebut meliputi handphone, pakaian, senjata tajam, senjata api rakitan, skincare ilegal, hingga narkotika berupa 18,89 gram sabu dan 6,71 gram ekstasi yang merupakan hasil penyisihan tahap II,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa untuk narkotika dalam jumlah besar, pemusnahan awal biasanya dilakukan oleh kepolisian atau BNN, sementara jaksa menerima barang bukti sisanya untuk proses pembuktian di persidangan.
3. Total ada sebanyak 77 perkara

Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti dari total 77 perkara, meliputi tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dan Kamnektibum, serta perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari putusan pengadilan yang sudah inkracht dan dirampas untuk dimusnahkan.
Agus menegaskan bahwa percepatan pemusnahan seperti ini menjadi bagian dari pengawasan agar tidak ada celah penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan kepolisian dan instansi penegak hukum lainnya.
“Kalau ada barang bukti inkracht, segera kami musnahkan. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tukasnya.



















