Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Warga PPU Ditangkap karena Promosikan Link Judi Online

Dua Warga PPU Ditangkap karena Promosikan Link Judi Online
Ilustrasi Judi Online (IDN Times)
Share Article

Penajam, IDN Times - Dua warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres PPU karena diduga terlibat dalam kasus judi online. Kedua tersangka, masing-masing AJ, perempuan berusia 20 tahun warga Kelurahan Buluminung, dan AS, laki-laki berumur 23 tahun warga Desa Giripurwa, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

“Kedua tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, namun diduga kuat terlibat dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, yaitu judi online,” kata Kasat Reskrim Polres PPU Ajun Komisaris Polisi Dian Kusnawan, Selasa (12/11/2024).

Kedua tersangka dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.

1. Diancam pidana penjara paling lama 10 tahun

AKP Dian Kusnawan berikan keterangan pers didampingi Ps. Kasihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin (IDN Times/Ervan)
AKP Dian Kusnawan berikan keterangan pers didampingi Ps. Kasihumas Polres PPU, Aipda Syafruddin (IDN Times/Ervan)

Kasus ini pertama kali terungkap ketika unit Tipidter Satreskrim Polres PPU melakukan patroli siber sebagai bagian dari kegiatan rutin. Pada Sabtu, 3 Agustus 2024, polisi menemukan akun Instagram milik tersangka AJ, yang diketahui mempromosikan link judi online melalui fitur InstaStory.

“Dalam patroli siber, kami menemukan akun Instagram AJ memposting link judi online hampir setiap hari. Berdasarkan temuan tersebut, kami melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Dian.

2. Penangkapan tersangka praktik judi online

Markas Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)
Markas Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Setelah memastikan identitas dan tempat tinggal AJ, tim bergerak dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AJ mengakui telah mempromosikan situs judi online sejak Juni 2024 dengan imbalan sebesar Rp250 ribu per postingan. Selama lima kali promosi, ia telah menerima bayaran total Rp500 ribu.

“Barang bukti yang disita dari AJ antara lain satu unit iPhone 11, satu akun Instagram, dua akun Gmail, satu akun WhatsApp, dan satu akun Dana,” kata Dian. Saat ini, berkas perkara AJ sudah lengkap dan akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU.

3. Pengembangan kasus judi online di PPU

ilustrasi aplikasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)
ilustrasi aplikasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Setelah berhasil menangkap AJ, pada Jumat, 8 November 2024, Patroli Siber kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka AS.  Warga PPU ini menggunakan akun Facebook untuk membagikan link judi online sebanyak empat kali sejak awal 2024.

“AS kami tangkap pada Sabtu, 9 November 2024, di kediamannya,” ungkap Dian.

Dalam pemeriksaan, AS diketahui menerima bonus dari situs judi online sebagai imbalan setiap kali membagikan link. Tersangka AS juga mengaku kecanduan judi online dan sering memfasilitasi teman-temannya untuk melakukan deposit melalui akun Dana miliknya.

“Kami masih mendalami keterlibatan teman-teman tersangka yang sering melakukan deposit menggunakan akun Dana milik AS,” pungkas Dian.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
Sri Gunawan Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tangki Kapal di Pontianak Meledak Saat Dilas, Satu Pekerja Tewas

27 Jun 2026, 17:31 WIBNews