Polres PPU Ungkap dan Bekuk Pelaku Perdagangan Orang

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur sebagai pekerja.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Café 99 di Pantai Sipakario, Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, PPU.
"Dalam pengungkapan ini, kami berhasil menangkap seorang perempuan berinisial AM (60), warga Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, serta menyelamatkan korban yang masih berusia 15 tahun," kata Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan kepada IDN Times, Selasa (12/11/2024).
1. Sejumlah barang bukti disita petugas

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa satu lembar nota pembayaran Café 99 dan uang tunai sebesar Rp880 ribu, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
"Ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, untuk mengintensifkan pengungkapan kasus TPPO, perjudian online, korupsi, dan narkotika di seluruh wilayah Indonesia," tegas Dian.
2. Anak di bawah umur jadi korban

Atas dasar instruksi Kabareskrim tersebut, Kasat Reskrim Polres PPU memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPO di wilayah hukum Polres PPU. Berdasarkan informasi masyarakat, diketahui bahwa Café 99 menyediakan tempat karaoke dengan perempuan pemandu lagu, serta menjual minuman keras.
"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa di café tersebut terdapat perempuan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu untuk menemani pengunjung," ungkap Dian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres PPU memastikan bahwa di tempat hiburan malam tersebut ditemukan seorang anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun sedang dipekerjakan.
“Korban langsung kami amankan ke Polres PPU untuk diberikan perlindungan, sementara karyawan Café 99 juga kami bawa untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
3. Tersangka dikenai pasal TPPO dan perlindungan anak

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, tersangka AM diduga bertanggung jawab dalam mempekerjakan anak tersebut. Tersangka kini dikenai Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Dalam pasal TPPO, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta," jelas Dian.
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp200 juta.



















