Edarkan Sabu di Pesisir Warga Penajam Dibekuk Satpolairud PPU

- DS ditangkap berkat laporan masyarakat
- Petugas temukan sabu-sabu dalam rumah tersangka
- Terus tingkatkan patroli dan pengawasan di jalur perairan
Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur membekuk seorang pria warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, berinisial DS (43) karena nekat mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di daerah pesisir perairan wilayah PPU.
Demikian ditegaskan, Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Polairud IPTU Abiyantoro kepada IDN Times, Selasa (26/8/2025) di Penajam. Dikatakan, selain menangkap tersangka DS pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu.
“Kami berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah pesisir, dengan pelaku berinisial DS dan kami juga mengamankan barang bukti satu paket sabu dan satu unit handphone milik tersangka,” ungkap IPTU Abiyantoro.
1. DS ditangkap berkat laporan masyarakat

Dibeberkannya, penangkapan terhadap pelaku DS tersebut terjadi pada Senin (25/8/2025) malam, ketika sejumlah anggota Satpolairud melakukan kegiatan patroli rutin di sekitar pesisir perairan PPU. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi sabu-sabu di salah satu rumah warga.
“Setelah mendapatkan laporan warga tersebut, kemudian kami lakukan pendalaman dan sekira pukul 22.30 Wita di sekitar RT 11 Kelurahan Penajam, kami mendapati adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang terletak di wilayah pesisir,” sebutnya.
Dalam rumah tersebut, lanjutnya, pihaknya mencurigai seorang pria dan ketika itu mengaku bernama dengan inisial DS. Karena curiga kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah yang diakui milik pelaku.
2. Petugas temukan sabu dalam rumah tersangka

Petugas menemukan satu paket sabu-sabu yang disembunyikan di bawah karpet lantai dua rumah pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, lanjut IPTU Abiyantoro, DS bukti digiring ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka beserta barang buktinya dilimpahkan ke Satuan Resnakoba Polres PPU.
Ia menegaskan,pengungkapan tindak pidana ini merupakan bukti komitmen Polres PPU dalam memberantas narkoba dimana saja tempatnya termasuk yang masuk dalam wilayah pesisir perairan kabupaten PPU. Dan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten PPU.
3. Terus tingkatkan patroli dan pengawasan di jalur perairan

Polisi belum menentukan pasal guna menjerat tersangka., Hngga kini masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam dari Sat Renarkoba Polres PPU.
Untuk diketahui, sebutnya, Polres PPU akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di jalur perairan dan wilayah rawan lainnya, demi menjaga Kabupaten PPU tetap aman dan bersih dari peredaran narkoba.
“Narkoba adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi muda. Keberhasilan ini berkat sinergi antara kepolisian dan informasi dari masyarakat. Untuk itu kami mengajak seluruh warga agar tidak ragu melaporkan bila menemukan indikasi peredaran narkoba,” jelas IPTU Abiyantoro.