Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Eks Direktur Persiba Dibidik Kasus Narkoba dan TPPU, Ini Bantahannya

WhatsApp Image 2025-07-23 at 12.27.14.jpeg
Terdakwa kasus narkoba, Catur Adi Prianto (kiri depan), saat menjalani sidang di PN Balikpapan, Rabu (23/7/2025) siang. (IDN TImes/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Catur Adi Prianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025) siang. Dalam sidang pertama ini, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk mantan Direktur Persiba Balikpapan ini.

Dalam sidang tersebut, JPU mendakwa Catur dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan Catur sendiri bermula dari razia narkoba yang dilakukan di Lapas Kelas IIA Balikpapan, 27 Februari 2025 lalu. Dalam razia tersebut, didapati peredaran narkoba, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 69 gram dari 9 tersangka. Dari 9 orang itu, terdapat seorang pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan, berinisial E.

Adapun polisi menetapkan total 11 tersangka, termasuk Catur dalam perkara ini. Catur, disebut-sebut merupakan bandar besar dan pengendali peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan melalui E.

1. Kuasa hukum ajukan eksepsi

WhatsApp Image 2025-07-23 at 16.47.25.jpeg
Terdakwa kasus tindak pidana narkotika, Catur Adi Prianto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (23/7/2025) siang. (IDN Times/Erik Alfian)

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Catur langsung mengajukan keberatan. Melalui kuasa hukumnya, Anisa Ul Mahmudah, Catur membantah semua dakwaan yang disampaikan oleh JPU. "Kami menilai ada kekeliruan dalam dakwaan yang disampaikan JPU. Untuk itu kami menyampaikan keberatan," katanya.

Salah satu poin keberatan adalah tuduhan bahwa Catur terlibat dalam jaringan narkoba maupun pengendali peredaran sabu di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Nisa juga menilai, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa kedatangan Catur ke Lapas Kelas IIA Balikpapan pada 27 Februari 2025 untuk melakukan transaksi narkoba. "Bahkan Catur juga tidak mengetahui adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Nanti akan kami sampaikan dalam eksepsi," kata dia.

2. Kasus TPPU juga disidangkan

WhatsApp Image 2025-07-23 at 16.48.10.jpeg
Terdakwa Masyhudin Kamedi alias Dimas. (IDN Times/Erik Alfian)

Tak hanya tindak pidana narkoba, aparat juga menjerat sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika. Mereka adalah Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas. Sidang keduanya juga dilangsungkan di PN Balikpapan, Rabu (23/7/2025). Dalam persidangan tim kuasa hukum menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rubadi, salah satu kuasa hukum terdakwa, mengatakan bahwa dakwaan jaksa memuat sejumlah kekeliruan, termasuk soal waktu perkenalan antara kliennya dengan tersangka utama, Catur. "Klien kami baru mengenal Catur pada tahun 2023, tapi dalam dakwaan disebutkan mereka sudah saling kenal sejak 2019. Ini jelas tidak sesuai fakta dan kami sangat keberatan," kata Rubadi usai persidangan.

Ia menambahkan, keberatan lain juga menyasar pada penyitaan aset milik terdakwa. Menurutnya, beberapa aset yang disita berasal dari sebelum kliennya mengenal Catur. "Ada sekitar 8 sampai 9 aset yang diajukan disita, padahal sebagian besar di antaranya—sekitar 80 persen—sudah dimiliki klien kami sejak tahun 2014–2015. Saat itu mereka belum mengenal Catur," ungkap Rubadi.

3. Tepis keterlibatan dalam kasus narkotika

WhatsApp Image 2025-07-23 at 16.48.11.jpeg
Robin dan Masyhudin Kamedi alias Dimas pada sidang di PN Balikpapan, Rabu (23/7/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Kuasa hukum juga mempersoalkan tiga aset atas nama kliennya yang disebut dalam dakwaan sebagai hasil tindak pidana. Padahal, Catur hanya meminjam nama sang klian untuk keperluan pengajuan kredit bank. “Nama klien kami hanya dipinjam karena nama Catur tidak lolos BI Checking. Jadi kredit itu diajukan atas nama klien kami, bukan hasil uang tindak pidana klien kami,” kata Arief Wardhana, anggota tim kuasa hukum lainnya.

Adapun aset yang dimaksud mencakup satu rumah yang ditempati Catur, satu rumah lain di kawasan Jalan Mufakat, dan sebuah mobil jenis CRV.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga membantah tudingan keterlibatan klien mereka dalam kasus peredaran narkotika yang turut dimasukkan dalam dakwaan. “Kami tegaskan, klien kami tidak terlibat sama sekali dalam peredaran narkotika sebagaimana yang didakwakan. Semua itu akan kami patahkan dalam pembelaan,” tegas Arief.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us