Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pria Berumur Perkosa ABG yang Berkebutuhan Khusus di Tabalong

Pria Berumur Perkosa ABG yang Berkebutuhan Khusus di Tabalong
Ilustrasi pelecehan, rudapaksa (IDN Times/Mia Amalia)

Tabalong, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, mengamankan seorang pria berinisial HA (53), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui keterangan resminya, Jumat (27/2/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ayah korban. Laporan tersebut disampaikan setelah korban didampingi petugas dari UPTD DP3AP2KB setempat.

“Korban merupakan anak perempuan berusia 15 tahun yang memiliki keterbatasan dalam tumbuh kembang. Korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku,” ujar Wahyu dalam pemberitaan Antara.

1. Penangkapan pelaku rudapaksa

Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)
Hukuman berat bagi pelaku rudapaksa terlebih korban dibawah dan disabilitas penjara gelap siap menanti.(IDN Times/Ilustrasi)

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HA pada Kamis (26/2/2026) malam. Pelaku diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (15/11/2025) malam di sebuah rumah di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak. Sementara kejadian kedua berlangsung pada Senin (17/11/2025) sore di sebuah gubuk di area persawahan Kelurahan Pembataan.

2. Pelaku langsung diamankan polisi

Ilustrasi rudapaksa (canva)
Ilustrasi rudapaksa (canva)

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya akta kelahiran korban, baju lengan panjang, celana panjang warna hitam, serta pakaian dalam korban.

3. Ancaman hukuman bagi pelaku rudapaksa

-
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b atau huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kebun Subur dari Dapur: Manfaat Tak Terduga Daun Teh Bekas

27 Feb 2026, 21:40 WIBNews