Balikpapan, IDN Times – Terdakwa kasus makar, Buctar Tabuni (40), buka-bukaan soal kasus makar yang menjeratnya. Mulai dari perlakukan tak adil selama menjadi tahanan politik di Balikpapan hingga keinginannya untuk memerdekakan Papua.
Diketahui, enam rekan Buctar yang juga terdakwa kasus makar itu bernama Agus Kossay (33), Alexsander Gobai (25), Fery Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Pada awal Oktober 2019, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kaltim.
Ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (11/2) kemarin, Buctar mengatakan, ia merasa menderita selama sekitar dua bulan ditahan di Rutan Mapolda Kaltim. Sebab, kondisi Rutan Mapolda Kaltim dinilai tak layak untuk dihuni.
“Ruangannya lembab, dan kami tidak pernah kena matahari,” katanya kepada awak media.
