Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang belum mengantongi dokumen dasar perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tidak diizinkan beroperasi secara legal.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menanggapi polemik operasional THM Helix di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.
“Secara formal, izin usaha bisa saja keluar melalui sistem OSS. Tapi kalau belum ada PBG dan SLF, maka belum boleh beroperasi,” tegas Helmi diberitakan Antara, Rabu (18/6/2025).