Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi THM (IDN Times/Ayu Afria)

Balikpapan, IDN Times – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa tempat hiburan malam (THM) yang belum mengantongi dokumen dasar perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), tidak diizinkan beroperasi secara legal.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menanggapi polemik operasional THM Helix di Kelurahan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

“Secara formal, izin usaha bisa saja keluar melalui sistem OSS. Tapi kalau belum ada PBG dan SLF, maka belum boleh beroperasi,” tegas Helmi diberitakan Antara, Rabu (18/6/2025).

1. Pemenuhan kebutuhan perizinan operasional THM di Balikpapan

DPRD Balikpapan (IDN Times/Maulana)

Helmi menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, izin berusaha terbagi dalam dua tahap: pemenuhan persyaratan dasar dan izin operasional. Persyaratan dasar itu mencakup antara lain PKKPR, PBG, SLF, serta izin lingkungan.

“Kalau belum punya PBG, berarti bangunan belum sah untuk digunakan. Apalagi jika digunakan untuk usaha hiburan yang melibatkan keselamatan pengunjung,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa izin untuk menjual minuman beralkohol tidak bisa diproses apabila bangunan belum memiliki PBG. “Itu syarat pokok. Jadi, izin tidak bisa keluar sebelum izin bangunannya lengkap,” katanya.

2. Penilaian site plan THM di Balikpapan

Editorial Team

Tonton lebih seru di