Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gakkum Mengaku Lalai Menindak Tambang Liar di Hutan Pendidikan Unmul

Foto udara Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul di Samarinda, yang dirambah perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake)

Samarinda, IDN Times - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan Wilayah II Samarinda mengakui kelalaian dalam menangani laporan dugaan tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) yang dilayangkan pada 2024.

Gakkum berjanji menindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum.

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum, Anton Jumaedi, menyebut laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul memang diterima, namun terlewat karena saat itu pihaknya tengah fokus menangani kasus lain di Kutai Barat dan menerima banyak aduan serentak.

"Kami akui ada kelalaian, aduan tersebut tidak masuk register penanganan," kata Anton diberitakan Antara saat ditemui di Samarinda, Rabu (9/4/2025).

1. Berbeda dengan aktivitas tambang sedang viral

Lahan bekas tambang (ideogram.ai/aku: eslilinmahceuceu)

Anton menjelaskan, laporan pada Agustus 2024 itu berbeda lokasi dengan aktivitas tambang ilegal yang kini ramai disorot. Berdasarkan pengecekan internal, lokasi saat itu berada di luar Kawasan Ruang Terbuka Hijau (KRTK) dan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Dulu lokasinya di luar kawasan dan ada IUP. Yang sekarang, lokasinya sudah masuk ke kawasan hutan pendidikan," ujarnya.

Gakkum kini telah membentuk tim untuk menyelidiki laporan terbaru dan mendalami dugaan pelanggaran hukum. Anton menegaskan komitmen Gakkum untuk menindaklanjuti aduan secara transparan dan akuntabel.

"Kami tidak akan mengulangi kelalaian serupa. Setiap laporan akan langsung diregister dan ditindaklanjuti," tegas Anton.

2. Bahan evaluasi internal

Areal seluas 3 hektare di KHDTK Lempake Samarinda, dikeruk perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)

Ia juga mengapresiasi sikap proaktif Fakultas Kehutanan Unmul dan menyebut kejadian ini sebagai bahan evaluasi internal.

Menanggapi kemungkinan penindakan atas laporan 2024 yang lokasinya di luar kawasan, Anton menyatakan hal itu tetap bisa ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. Hanya saja, karena tidak masuk dalam sistem, proses seperti verifikasi dan telaah belum dilakukan.

"Penanganan ada tahapannya, dari teguran administratif hingga pidana. Semua tergantung tingkat pelanggarannya," jelasnya.

3. Aktivitas tambang masih pembukaan lahan

Peta areal KHDTK Lempake Samarinda, yang dikeruk perusahaan tambang. (Dok. KHDTK Lempake Samarinda)

Anton menambahkan, meski aktivitas tambang saat ini belum mencapai tahap pengambilan batu bara dan baru sebatas pembukaan lahan, pihaknya tetap menyelidiki lebih lanjut. Potensi sanksi pidana hingga pemulihan lingkungan juga menjadi perhatian, tergantung hasil investigasi dan koordinasi dengan instansi terkait.

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua proses hukum akan kami jalankan sesuai regulasi," pungkas Anton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us