Ganti Rugi Lahan Bandara IKN: Warga Penajam Kini Miliki Sertifikat Resmi

Penajam, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mulai menyalurkan lahan reforma agraria sebagai pengganti tanah milik warga yang terdampak pembangunan Bandara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda PPU, Nicko Herlambang, mengatakan proses penyaluran lahan dilakukan secara bertahap.
"Lahan reforma agraria disalurkan secara bertahap kepada warga yang tanahnya terdampak proyek Bandara Nusantara," ujar Nicko dilaporkan Antara saat ditemui di Penajam, Sabtu (14/6/2025).
1. Badan Bank Tanah turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat

Ia menambahkan, Badan Bank Tanah turut membantu dalam proses penerbitan sertifikat hak pakai lahan tersebut, guna menjamin kepastian hukum bagi warga penerima.
Badan Bank Tanah diketahui telah menyediakan sekitar 1.873 hektare lahan dalam skema hak pengelolaan lahan (HPL) untuk program reforma agraria di wilayah PPU. Lahan tersebut merupakan pengganti bagi tanah masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Bandara Nusantara.
"Penerbitan sertifikat hak pakai dilakukan bertahap, dan ini bagian dari komitmen bersama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan Badan Bank Tanah untuk menyukseskan program reforma agraria," jelas Nicko.
2. Pembangunan bandara IKN telah diberikan ganti rugi

Sebelumnya, warga yang lahannya terdampak pembangunan bandara telah menerima ganti rugi atas tanam tumbuh dari pemerintah pusat. Saat ini, penggantian lahan melalui skema reforma agraria mulai berjalan, dan sebagian sertifikat hak pakai sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU.
Bandara Nusantara sendiri dibangun di atas lahan seluas 621 hektare milik Badan Bank Tanah. Total luas lahan yang dikelola lembaga tersebut di Kabupaten PPU mencapai 4.162 hektare, mencakup wilayah Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango, Riko (Kecamatan Penajam), serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.
Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 129 warga ditetapkan sebagai subjek penerima reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 75 orang telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025.
"Sertifikat hak pakai untuk warga penerima reforma agraria telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten PPU," pungkas Nicko.
3. Warga PPU yang menerima reforma agraria

Pada tahap pertama, tercatat sebanyak 129 warga ditetapkan sebagai subjek penerima reforma agraria. Dari jumlah tersebut, 75 orang telah menandatangani perjanjian pada Februari 2025.
"Sertifikat hak pakai untuk warga penerima reforma agraria telah diterbitkan oleh BPN Kabupaten PPU," pungkas Nicko.