Menjawab sejumlah pertanyaan dari para legislator, Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan khusus nonkomersial di kawasan seluas 180.000 hingga 250.000 hektare di sebagian Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Pergub itu akan mengunci lahan negara dari para spekulan tanah. Isran menegaskan, urusan lingkungan tak perlu dipersoalkan sebab proses pembangunannya berbasis hutan yang akan merevitalisasi hutan di sekitarnya.
“Misalnya Taman Hutan Raya Bukit Soeharto dan Hutan Lindung Sungai Wain yang kini jadi habitat orangutan,” jelasnya.
Untuk urusan ekonomi, lanjut Isran, Kaltim bisa berkontribusi lewat ekspor sebesar Rp254 triliun lebih. Pun demikian ekspor batu bara dan kelapa sawit lewat daerah lain bisa berkontribusi Rp169 triliun lebih.
Walau demikian, kata dia, transfer dana ke 10 kabupaten/kota di Benua Etam hanya Rp20 triliun sementara khusus provinsi Rp4,8 triliun. “Tapi tetap kami mendukung penuh IKN,” imbuhnya.
Belum selesai Isran menjawab pertanyaan dari para legisltor itu, salah satu asisten dari anggota DPR RI mengingatkan soal jadwal terbang ke Jakarta.
Meski begitu Zainuddin Amali, sebagai ketua Tim Pansus, merasa puas dengan jawaban Gubernur Kaltim. Dalam waktu dekat Pansus akan memanggil sejumlah kementerian terkait pemindahan IKN ke Kaltim.