Selama proses pemeriksaan dan penyelidikan 2 orang tersangka tidak melakukan aktivitas memasarkan produk kosmetik ilegal ini. Namun ternyata sampai kini salah seorang pemilik salon masih menjual produk kosmetik ini melalui media sosial/ online.
Kosmetik ilegal ini tidak memiliki izin BPOM, tidak ada tanggal kadaluwarsa, dan tidak memuat isi kandungan produk kosmetik.
Saat dibongkar kasus kosmetik ilegal pada Januari lalu masih belum memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun ternyata kini produk kosmetik "LS" ini telah teregistrasi oleh BPOM.
Ipda Henny menyatakan, "Selain itu masalah adanya izin dari BPOM soal kosmetik yang sudah di urus oleh tersangka tidak menjadi hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan saat ini, serta hukum tidak berlaku surut," tegasnya.
Laporan Kontributor IDN Times Kaltim M. Idris