Samarinda, IDN Times – Polresta Samarinda mengamankan seorang ibu kandung dan ayah tirinya yang diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak perempuan berusia 10 tahun. Kedua pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan atas kejadian yang berlangsung selama kurang lebih dua tahun ini.
“Betul, mulai kemarin (Jumat, 19/9/2025) sudah diamankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Novi Hari Setyawan. Pelaku diidentifikasi sebagai R (46) dan suami tirinya, H (63). Novi menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut.