Pendana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap, Dua Tersangka Diburu

Samarinda, IDN Times – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penemuan 27 bom molotov jelang demonstrasi di Samarinda pada 1 September lalu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat mahasiswa dan dua aktor intelektual sebagai tersangka. Kini, polisi mengamankan seorang lagi yang diduga berperan sebagai pendana sekaligus perencana aksi.
Tersangka berinisial SE alias Erik (40) ditangkap di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), pada 11 September 2025 kemarin. Erik tercatat sebagai warga Samarinda dan pernah menempuh pendidikan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Mulawarman (Unmul) pada 2006, namun tidak sampai menyelesaikan kuliahnya.
“SE berperan sebagai inisiator sekaligus penyandang dana. Ia membiayai pembelian bahan baku bom molotov dan ikut dalam perencanaan,” terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025).
1. Polisi masih memburu dua tersangka lain

Menurut Hendri, Erik bekerja sama dengan dua tersangka lain, N (38) dan AJM alias L (43), yang lebih dulu ditangkap di Samboja, Kutai Kartanegara. Saat ini, polisi juga masih memburu dua orang lain yang disinyalir terlibat dalam kasus ini.
Hendri menambahkan, uang milik Erik digunakan untuk membeli botol, bahan bakar Pertalite, dan kain perca yang kemudian dirakit menjadi bom molotov. Bahkan, Erik meminjam mobil milik pacarnya untuk mengangkut material, meski pasangannya tidak mengetahui tujuan sebenarnya.
2. Kabur ke Mahulu

Tersangka Erik, kata Hendri, sempat melarikan diri ke Mahulu setelah menyadari dirinya diburu aparat. Sehari-hari, Erik diketahui bekerja sebagai sopir travel jurusan Samarinda–Sangatta, Kutai Timur.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa jaringan perakit bom molotov di Samarinda tidak berdiri sendiri. “Dari analisis sementara, pola perencanaan mereka berkaitan dengan aksi-aksi anarkis di Jakarta, Makassar, dan Bandung,” ujar Hendri.
Polisi menduga para pelaku mengakses sumber informasi dari kanal yang sama, yang terhubung dengan kelompok anarkis di berbagai daerah. Saat ini penyidikan masih dikembangkan untuk membongkar pihak lain yang terlibat.
3. Penahanan empat mahasiswa ditangguhkan

Sebelumnya, Polresta Samarinda mengabulkan penangguhan penahanan terhadap empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang menjadi tersangka dalam kasus perakitan bom molotov. Keputusan ini diambil setelah pihak kampus mengajukan permohonan resmi, dengan pertimbangan status mereka sebagai mahasiswa aktif. Dari keempat tersangka, ada yang masih duduk di semester lima, semester tujuh, hingga yang sedang menyiapkan skripsi.
Hendri menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan dengan mengedepankan asas kemanfaatan hukum, pembinaan, serta tetap menjaga jalannya proses hukum. Ia menegaskan, meski penahanan ditangguhkan, para mahasiswa tidak terbebas dari proses hukum yang berlaku. Kepolisian tetap memberikan pendampingan hukum, sementara kampus diminta menjalankan fungsi pembinaan.
Rektor Unmul, Abdunnur, menyambut baik keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tanpa terputus. Namun, ia menekankan penangguhan itu memiliki syarat ketat, di antaranya wajib lapor dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis. Universitas juga memberikan jaminan penuh dengan melibatkan pengawasan dari pihak kampus, orang tua, dan wali mahasiswa.