Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di PPU untuk pertama kalinya sejak penentuan IKN baru (IDN Times/Yuda Almerio)
IKN di Kaltim sesuai keinginan pemerintah mengusung konsep forest city (kota hutan). Dalam konsep itu, pemerintah akan mengolaborasikan kota modern, smart (pintar), beautiful (cantik), dan suistainable (berkesinambungan), dengan kekayaan hutan tropis.
Pengembangan ibu kota negara harus mempertimbangkan upaya pelestarian alam dan lingkungan. Pemerintah pun akan meminimalkan pilihan peralihan alih fungsi lahan konservasi yang ada di Kalimantan.
Idealnya, pemerintah membangun kota hijau memaksimalkan daya dukung alam Kalimantan, sehingga ibu kota baru bisa menjadi kawasan paru-paru dunia.
Ibu kota baru nanti terbagi area inti seluas 2.000 hektare untuk istana negara, kantor lembaga negara, taman negara, dan botanical garden. Pembangunan area inti dilaksanakan selama lima tahun ke depan.
Selanjutnya, pemerintah fokus pada perluasan kawasan seluas 440 ribu hektare bagi permukiman ASN/TNI/Polri, perwakilan diplomatik, fasilitas pendidikan/kesehatan, universitas, penelitian, taman nasional, konservasi orangutan, kompleks permukiman dan lain lain. Pembangunan di kawasan ini selama 10 tahun.
Total anggaran dibutuhkan sekitar Rp466 triliun termasuk dengan pemindahan 1,5 juta ASN.
Kawasan istimewa ini pun nantinya ditangani badan pengelola khusus yang bertanggung langsung kepada presiden. Pemerintah akan merumuskan undang-undang pengelolaan kawasan khusus ibu kota di Kaltim.