IKN Bangun Koridor Satwa, 65 Persen Kawasan Tetap Hutan
Nusantara, IDN Times - Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, memastikan pembangunan tetap mengedepankan perlindungan lingkungan dan satwa liar.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro, menegaskan IKN tetap menyediakan ruang bagi satwa liar di tengah pembangunan kawasan.
“IKN tetap memberikan ruang bagi perlindungan satwa liar,” ujarnya diberitakan Antara di Sepaku, Penajam Paser Utara, Jumat (20/2/2026).
1. Pembangunan jembatan koridor satwa

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah pembangunan jembatan koridor satwa di atas Jalan Tol IKN. Fasilitas ini memungkinkan satwa liar melintas dengan aman tanpa terganggu aktivitas kendaraan.
“Koridor satwa dibangun untuk menjamin keselamatan satwa liar yang melintas dan berhabitat di kawasan itu,” kata Edgar.
Selain itu, Otorita IKN menegaskan konsep kota hutan diterapkan dengan membatasi pembangunan fisik maksimal 25 persen dari total kawasan. Sekitar 65 persen wilayah tetap dipertahankan sebagai kawasan hutan sesuai amanat undang-undang.
2. Pembangunan hutan endemik di IKN

Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air Otorita IKN, Onesimus Patiung, menambahkan pihaknya juga membangun kembali hutan endemik Kalimantan dengan menanam jenis tumbuhan dan menghadirkan kembali habitat satwa lokal untuk membentuk iklim mikro alami.
Menurutnya, mengembalikan hutan tropis ke kondisi semula bukan hal mudah karena banyak plasma nutfah yang hilang akibat penebangan liar, pembukaan lahan, dan kebakaran.
3. Pusat plasma nutfah dan museum keanekaragaman hayati

Sebagai upaya konservasi, Otorita IKN tengah membangun pusat plasma nutfah dan museum keanekaragaman hayati di Persemaian Mentawir, Kecamatan Sepaku.
Kalimantan sendiri dikenal sebagai kawasan hutan tropis dengan ekosistem yang beragam dan khas, termasuk hutan kerangas di wilayah pesisir dengan tanah berpasir dan minim unsur hara.

















