Nusantara, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada 2028. Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Keputusan ini disambut antusias oleh warga lokal, termasuk pelaku UMKM kuliner asal Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Yohana Fiptia Ika Nuraini. Ia menilai penetapan ini membuka peluang besar bagi peningkatan ekonomi masyarakat.
“Dulu Sepaku seperti dianaktirikan. Fasilitas terbatas. Sekarang jadi pusat perhatian nasional bahkan internasional. Harapannya, kesejahteraan warga terus meningkat,” ungkap Yohana, Senin (29/9/2025).