Info Pekerja Transportasi, Iuran JKK–JKM Turun Tanpa Kurangi Manfaat

Pontianak, IDN Times - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, menegaskan kebijakan keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi tidak akan mengurangi manfaat yang diterima peserta. Seluruh hak peserta tetap diberikan secara penuh.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
“Meski iuran JKK dan JKM mendapat keringanan hingga 50 persen, manfaat yang diterima peserta tetap sama dan tidak berkurang,” ujar Suhuri, dilaporkan Antara, Kamis (5/2/2026).
1. Pekerja transportasi mandiri di Pontianak

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 4.248 pekerja transportasi mandiri di Kalimantan Barat yang terdaftar sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan. Ribuan peserta tersebut tersebar di berbagai wilayah layanan BPJS Ketenagakerjaan di Kalbar.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan BPU sektor transportasi terbanyak berada di Kota Pontianak dengan 3.513 peserta program JKK dan JKM. Disusul Singkawang sebanyak 358 peserta, Sintang–Melawi 157 peserta, Sanggau 149 peserta, serta Kapuas Hulu sebanyak 71 peserta.
2. Pekerja informal jumlahnya tinggi di sektor transportasi

Suhuri menilai, tingginya jumlah tersebut menunjukkan sektor transportasi masih menjadi kelompok pekerja informal yang dominan dan membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
“Keringanan iuran ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kepesertaan pekerja transportasi, khususnya yang bekerja secara mandiri,” katanya.
3. Iuran JKK turun hingga 50 persen

Dalam PP Nomor 50 Tahun 2025, iuran JKK diturunkan hingga 50 persen dari ketentuan sebelumnya. Sebagai ilustrasi, peserta dengan penghasilan Rp1 juta per bulan yang semula membayar iuran JKK sebesar Rp10.000 kini hanya Rp5.000. Sementara itu, iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan.
Keringanan iuran bagi peserta BPU sektor transportasi berlaku untuk periode Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi BPU di luar sektor transportasi, penyesuaian iuran hanya berlaku pada April 2026 hingga Desember 2026. Adapun peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN atau APBD dikecualikan dari kebijakan tersebut.


















