Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pelaksanaan pasar dan ibadah di bulan Ramadan mendatang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Zulkifli menjelaskan isi SK tersebut yang antara lain mengatur pelaksanaan tarawih dan ziarah kubur sebelum Ramadan.
Selain itu, Zulkifli juga membeberkan panduan pasar Ramadan dan rangkaian ibadah selama Ramadan. Pelaksanaan Pasar Ramadan, baik yang dikoordinasi oleh perorangan maupun lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) dan sebagainya harus terlebih dahulu mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat.
"Nanti dari camat yang akan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian, Apakah bisa pasar Ramadan tersebut dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Kalau tidak bisa maka tidak akan diberikan rekomendasi. Atau pasarnya ditiadakan," ungkap Zulkifli Kamis (1/4/21) saat rilis di Kantor Wali Kota Balikpapan.
Sementara jika protokol kesehatan bisa dilaksanakan, rekomendasi akan dikeluarkan. Jika begitu penyelenggara dipersilakan untuk melaksanakan pasar Ramadan tersebut.