Penajam Paser Utara, IDN Times - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.
Pemerintah mengajak para pelaku UMKM di kawasan IKN untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.
