Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pamar Lubis Gagal Lawan Status Tersangka, Kasus Tanah Berlanjut

Kota Pontianak
Pamar Lubis Gagal Lawan Status Tersangka, Kasus Tanah Berlanjut
Pemasangan garis polisi saat penyelidikan kasus. (IDN Times/istimewa).
  • PN Pontianak menolak seluruh praperadilan Muhammad Pamar Lubis atas status tersangkanya dalam dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen; biaya perkara ditetapkan nihil.
  • Polda Kalbar menyatakan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka telah sesuai prosedur dan akan mempercepat pelimpahan berkas agar perkara pokok segera disidangkan.
  • Kasus berawal dari dugaan tumpang tindih sertifikat dua bidang tanah di Ketapang; penyidikan yang sempat dihentikan pada 2025 dibuka kembali melalui praperadilan ahli waris pada 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Pontianak, IDN Times - Upaya Muhammad Pamar Lubis menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui jalur praperadilan kembali kandas. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak seluruh permohonan yang diajukannya.

Putusan ini menjadi jalan bagi Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen yang menjerat Pamar Lubis.

Hakim tunggal PN Pontianak, Nuraini, menyatakan permohonan praperadilan Pamar Lubis ditolak seluruhnya. Dalam amar putusan, biaya perkara juga ditetapkan nihil.

  1. 1. Proses hukum berjalan dengan sah

    73512DC8-2657-427D-A50C-65E5D6D25746.gif
    Peninjauan lokasi dalam kasus dugaan penyerobotan lahan. (IDN Times/istimewa).

    Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Bambang Subaryono mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan tersebut.

    Menurut Bambang, putusan PN Pontianak mempertegas bahwa rangkaian proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan.

    “Putusan ini menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka, telah berjalan secara sah, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku,” kata Bambang, Selasa (15/9/2026).

    Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar kini bersiap mempercepat penanganan perkara pokok.

    Berkas perkara akan segera diproses untuk dilimpahkan sehingga kasus tersebut dapat memasuki tahap persidangan.

    “Dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum ini, penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar akan segera mempercepat proses pelimpahan berkas perkara agar kasus pokok dapat segera disidangkan demi kepastian hukum,” ujarnya.

  2. 2. Perkara awal dari persoalan sertifikat tanah

    ilustrasi kasus pembunuhan
    Pexels/kat wilcox (ilustrasi kasus pembunuhan)

    Bambang menegaskan penyidik tetap berpegang pada kecukupan alat bukti dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.

    Perkara ini bermula dari persoalan kepemilikan dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Ketapang.

    Tanah tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada PT SRM atas nama Sunainah dan Rudiansyah ketika Pamar Lubis masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

    Sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah telah diterbitkan sejak 1999. Persoalan kemudian muncul setelah terdapat permohonan hak sertifikat baru atas nama Pamar Lubis pada objek tanah yang sama.

    Pihak ahli waris kemudian meminta BPN Kabupaten Ketapang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap batas lahan.

    Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan hasil pengukuran menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih bidang tanah.

    “Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya tumpang tindih antara objek tanah yang tercatat atas nama Pamar Lubis dengan bidang tanah yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah,” kata Imran.

    Persoalan tersebut kemudian berlanjut menjadi perkara pidana. Pihak ahli waris melaporkan kasus itu ke Polda Kalbar pada 2022.

    Setahun kemudian, Pamar Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar.

  3. 3. Ahli waris tempuh jalur praperadilan pada 2026

    5 Tanda Sertipikat Tanahmu Bermasalah, Jangan Diabaikan!
    ilustrasi Kasus kepemilikan sertifikat ganda pada satu objek lahan yang sama umumnya harus diselesaikan melalui jalur gugatan pembatalan di PTUN.. ( pexels.com / Katrin Bolovtsova )

    Namun proses penyidikan sempat terhenti setelah polisi menerbitkan SP3 pada 2025. Pihak ahli waris kemudian menempuh jalur praperadilan pada 2026. Permohonan itu dikabulkan dan penyidik diperintahkan untuk membuka kembali proses penyidikan.

    Polda Kalbar selanjutnya melanjutkan perkara tersebut. Ketika Pamar Lubis dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tim penasihat hukumnya mengajukan gelar perkara khusus.

    Gelar perkara khusus telah dilakukan Polda Kalbar. Setelah itu, Pamar Lubis kembali mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. PN Pontianak kini menolak permohonan tersebut.

    Imran mengapresiasi putusan pengadilan dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga meminta Pamar Lubis memenuhi panggilan penyidik.

    “Saya mengimbau Muhammad Pamar Lubis agar hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka di Mapolda Kalbar,” ujarnya.

    Imran berharap proses hukum perkara tersebut segera dituntaskan sehingga sengketa yang telah bergulir sejak 2022 itu memperoleh kepastian hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More