Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso di Balikpapan Kalimantan Timur, Kamis (24/8/2023). (IDN Times/Sri Wibisono)
Sugeng mengingatkan kepada kepolisian di mana masyarakat dalam posisi tidak berdaya saat berhadapan dengan aparat hukum. Polisi semestinya mampu bertindak profesional dan adil agar memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Menurutnya, pendekatan humanis dan menghargai hak asasi manusia (HAM) menjadi kunci dalam penyelesaian persoalan tanpa menimbulkan korban masyarakat. Sekaligus pula menghargai hak-hak masyarakat yang sudah menggarap tanah di lokasi tersebut selama puluhan tahun.
IPW meminta agar kepolisian mengurangi pendekatan represif dalam menekan masyarakat. Langkah pertama dalam penyelesaian pembebasan lahan bisa dilakukan lewat pendekatan dialog, sosialisasi, dan musyawarah.
Dalam kasus sudah terjadi ini, Sugeng menilai Polda Kaltim hanya sekadar alat dari pemerintah pusat dalam memperlancar proses pembangunan Bandara VVIP di IKN. Proses pembebasan lahan pembangunan yang berada di wilayah Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.