Jaksa Bongkar Tambang Ilegal 6 Tahun, Direktur Perusahaan Ditahan

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan direktur perusahaan tambang berinisial BT yang diduga merusak ratusan rumah transmigran dan menyebabkan kerugian negara hingga sekitar Rp500 miliar. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan penahanan dilakukan pada hari yang sama setelah penetapan tersangka.
“Terhadap tersangka BT langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Toni diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (24/2/2026).
BT merupakan direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiganya terindikasi terlibat dalam praktik korupsi dan penambangan ilegal.
1. Tuduhan praktik tambang ilegal

Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan batu bara tanpa izin itu berlangsung sejak 2001 hingga 2007. Kegiatan tersebut dilakukan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Penambangan ilegal itu dinilai menggagalkan tujuan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Lahan yang seharusnya menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan warga transmigran justru dieksploitasi untuk pertambangan.
2. Ratusan rumah transmigran dilaporkan rusak

Akibat aktivitas tersebut, ratusan rumah warga transmigran, lahan pertanian, serta fasilitas umum dan sosial dilaporkan hancur. Kerusakan terjadi di sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak benar oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” jelas Toni.
Perbuatan itu diduga menimbulkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp500 miliar. Namun, penyidik masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung secara pasti total kerugian negara.
3. Penahanan tersangka di Rutan Samarinda

Saat ini, BT ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, BT dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


















