Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi KKT di Balikpapan

Jaksa Minta Hakim Tolak Praperadilan Dugaan Korupsi KKT di Balikpapan
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi di Terminal Peti Kemas Kariangau (KKT), Rabu (16/10/2024). (IDN Times/Erik Alfian)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang sudah mandek bertahun-tahun dikhawatirkan terhenti jika tak kunjung ditemukan bukti baru dan nilai kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Anwar Sadat, Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, salah satu pihak yang menempuh praperadilan kasus dugaan korupsi ini.

"Memang jaksa bilang belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), tapi secara kasat mata kasus kan jalan di tempat. Tidak ada perkembangan apa-apa tiga sampai empat tahun belakangan," kata Anwar selepas lanjutan sidang praperadilan di PN Balikpapan, Rabu (16/10/2024).

Dalam praperadilan itu, jaksa membantah tuduhan bahwa kasus tidak dilanjutkan. Jaksa juga meminta agar hakim tidak mengabulkan permohonan atau tuntutan praperadilan itu.

1. Singgung lamanya waktu penyidikan

Anwar Sadat (jas abu) menilai penanganan kasus dugaan korupsi di KKT terlalu lambat. (IDN Times/Erik Alfian)
Anwar Sadat (jas abu) menilai penanganan kasus dugaan korupsi di KKT terlalu lambat. (IDN Times/Erik Alfian)

Meski sudah ditangani sejak tahun 2020 silam, kasus dugaan korupsi di KKT ini memang tak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, pada 2021, Kejari Balikpapan sudah menaikan status kasus ini ke penyidikan.

Kejari Balikpapan beralasan, masih butuh waktu untuk menyempurnakan alat bukti serta menhitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

"Mereka bilang masih berusaha mengumpulkan bukti dan menghitung potensi kerugian. Tapi faktanya kan kerja mereka lamban," tegas Anwar.

3. Jaksa minta praperadilan ditolak

Karena masih berproses, Kejari Balikpapan meminta praperadilan ditolak. (Dok. KKT)
Karena masih berproses, Kejari Balikpapan meminta praperadilan ditolak. (Dok. KKT)

Jaksa Kejari Balikpapan, Tina Mayasari pada sidang kemarin menolak seluruh dalil pemohon. Dia menyatakan bahwa penghentian penyidikan tidak pernah dilakukan, dan sampai saat ini penyidikan masih berlangsung.

"Tidak ada bukti bahwa termohon (Kejari Balikpapan) menghentikan penyidikan, serta tidak ada penerbitan SP3," katanya membacakan eksepsi termohon.

Dia melanjutkan, menurut Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, penghentian penyidikan harus disertai pemberitahuan resmi, yang belum diterbitkan oleh termohon (Kejari Balikpapan).

"Pemohon mengajukan asumsi yang keliru tentang adanya penghentian penyidikan," ucapnya.

Proses penyidikan kasus ini, kata Tina, masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna menetapkan tersangka secara hati-hati dan sesuai ketentuan hukum.

"Termohon tidak dapat tergesa-gesa menetapkan tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014," tegas dia.

Selanjutnya, dia meminta eksepsi termohon diterima dan praperadilan ini dinyatakan tidak berwenang memutus perkara karena bukan objek praperadilan.

2. Muncul ke permukaan sejak tahun 2020

Kasus dugaan korupsi di KKT ini sudah mandek sejak 2021 lalu. (Dok. KKT)
Kasus dugaan korupsi di KKT ini sudah mandek sejak 2021 lalu. (Dok. KKT)

Kasus dugaan korupsi di KKT ini bermula pada 2020 silam. Kejari Balikpapan saat itu menemukan terminal KKT dijadikan lokasi menampung batu bara curah.

Padahal, sejak operasionalnya, PT KKT selaku pengelola TPK Kariangau hanya mendapat izin peti kemas dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Lalu pada Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah sejumlah lokasi sebagai upaya mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

Penggeledahan tersebut dilakukan di kantor PT KKT di Kelurahan Kariangau, Kilometer 13, Kecamatan Balikpapan Barat, serta di beberapa lokasi lain yang terkait dengan operasional pelabuhan.

Penyidik juga menyita dokumen terkait penerimaan pendapatan dari PT KBA, perusahaan yang bermitra dengan PT KKT.Selanjutnya, pada 24 Februari 2021, Kejari Balikpapan menggeledah Kantor KSOP Kelas I Balikpapan, Kantor Pelindo IV di Pelabuhan Semayang, dan kantor PT KBA di Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Dua bulan jelang tutup tahun, penanganan kasus tersebut masih abu-abu. Ini yang mendorong Arruki, LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru mengajukan praperadilan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Mental Lagi Drop? Coba 5 Tips Ini agar Pikiran Lebih Tenang dan Bahagia

27 Mei 2026, 11:00 WIBNews