Balikpapan, IDN Times - Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kaltim Kariangau Terminal (KKT) yang sudah mandek bertahun-tahun dikhawatirkan terhenti jika tak kunjung ditemukan bukti baru dan nilai kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Anwar Sadat, Advokat dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, salah satu pihak yang menempuh praperadilan kasus dugaan korupsi ini.
"Memang jaksa bilang belum mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), tapi secara kasat mata kasus kan jalan di tempat. Tidak ada perkembangan apa-apa tiga sampai empat tahun belakangan," kata Anwar selepas lanjutan sidang praperadilan di PN Balikpapan, Rabu (16/10/2024).
Dalam praperadilan itu, jaksa membantah tuduhan bahwa kasus tidak dilanjutkan. Jaksa juga meminta agar hakim tidak mengabulkan permohonan atau tuntutan praperadilan itu.
