Pontianak, IDN Times - Seorang pria MR (31 tahun) diringkus Polres Kubu Raya karena nekat menjual chip Higgs Domino di salah satu konter HP. Ia ditangkap di Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu (23/10/2023), sekitar pukul 23.20 WIB. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MR sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana perjudian. Penangkapan MR ini juga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkap Ade, Rabu (1/11/2023).