Kadisdikbud Kalbar Larang Pelajar Ikut Aksi Demo demi Keselamatan

Pontianak, IDN Times - Di tengah ramainya aksi demo di Indonesia, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita mengeluarkan Surat Edaran soal larangan pelajar mengikuti aksi unjuk rasa. Tanpa pengecualian, ia melarang semua pelajar di Kalbar untuk ikut aksi demo.
Hal tersebut tertuang di dalam Edaran bernomor 400.3.9.4/25/6/DIKBUD-D tertanggal 27 Agustus 2025 itu diteken Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita. Edaran tersebut ditujukan kepada kepala SMA dan SMK negeri maupun swasta se-Kalimantan Barat.
1. Larangan ini untuk keselamatan pelajar

Dasar hukum edaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2019. Surat edaran itu diterbitkan menyusul maraknya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah yang melibatkan pelajar.
“Larangan ini demi melindungi keselamatan peserta didik dari potensi kekerasan, kekacauan, dan perusakan,” kata Rita, Jumat (29/8/2025).
2. Minta pihak sekolah imbau siswa

Disdikbud meminta pihak sekolah untuk mengimbau peserta didik agar fokus pada kegiatan belajar di satuan pendidikan dan tidak melibatkan diri dalam aksi demonstrasi. Rita membenarkan adanya laporan pelajar yang ikut serta. Ia menegaskan, pelajar harus fokus pada tugas utama, yakni belajar dan menyiapkan masa depan.
“Menyampaikan aspirasi ada banyak cara, tidak hanya dengan unjuk rasa. Jangan terprovokasi isu yang belum tentu benar,” tegasnya.
3. Minta orangtua tingkatkan pengawasan

Pada kesempatan ini, Rita juga mengingatkan orang tua dan pihak sekolah agar meningkatkan pengawasan. Pada jam sekolah, siswa dilarang keluar lingkungan sekolah. Jika ada yang tidak hadir, pihak sekolah diminta segera menghubungi orang tuanya.
“Kalau kedapatan ada yang ikut unjuk rasa, pihak orang tua dan sekolah harus mendalami apa motif anak-anak terlibat dalam aksi tersebut,” tukasnya.