Samarinda, IDN Times – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menargetkan percepatan penyusunan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh wilayah Kaltim. Hal ini menyusul amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mewajibkan daerah mengatur KTR melalui produk hukum berupa Perda.
“Saat ini delapan dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim sudah memiliki Perda KTR. Namun, dua daerah lainnya masih bergantung pada peraturan kepala daerah yang belum memenuhi ketentuan dalam PP 28/2024,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya Mualimin dilaporkan Antara, di Samarinda, Senin (16/6/2025).