Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaltim Mulai Terapkan Tarif Baru PKB dan BBNKB

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Minggu (5/1/2025).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengumuman sebelumnya yang disampaikan Penjabat Gubernur Kaltim mengenai perubahan tarif kedua pajak tersebut.

1. Hari pertama, 89 unit kendaraan manfaatkan layanan

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur Ismiati . (Dok. Pemprov Kaltim)

Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur, Ismiati, mengungkapkan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk memastikan sistem pembayaran berjalan optimal sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Hari ini (5/1/2025), kita mulai menerapkan tarif baru sambil mengevaluasi kesiapan sistem. Alhamdulillah, uji coba yang dilakukan pagi tadi pukul 10.00 WITA berjalan lancar. Hingga sore, tercatat 89 unit kendaraan memanfaatkan layanan dengan total nilai opsen PKB yang diterima kabupaten/kota mencapai Rp30.525.977,” jelas Ismi.

2. Sistem bekerja optimal

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengumumkan pemberlakuan tarif PKB dan BBNKB terbaru pada Kamis (2/1/2025). (Dok. Pemprov Kaltim)

Ia menambahkan, sistem pembayaran sudah berfungsi optimal, termasuk fitur split bill yang memisahkan hak penerimaan antara kabupaten/kota dan provinsi. Berdasarkan catatan, hak Provinsi Kaltim dari penerimaan PKB mencapai Rp68.739.000.

“Sistem ini menunjukkan hasil yang sesuai harapan. Selain itu, transaksi tidak hanya dilakukan di layanan Samsat, tetapi juga melalui platform digital seperti Bank Kaltimtara dan Tokopedia. Dengan begitu, masyarakat tetap bisa membayar pajak dengan mudah, bahkan saat hari libur,” ungkapnya.

3. Tarif baru lebih menguntungkan

ilustrasi mengurus pembuatan STNK yang hilang di Samsat (dok. pribadi/Ari Budiadnyana)

Ismi juga menjelaskan bahwa tarif baru ini lebih menguntungkan masyarakat karena mengalami penurunan, baik untuk kendaraan baru maupun pajak tahunan. “Kami optimistis, mulai 6 Januari 2025, pelayanan masyarakat akan semakin lancar. Sistem telah disiapkan dengan matang untuk memberikan layanan terbaik bagi warga Kalimantan Timur,” tutup Ismi.

Kebijakan opsen PKB dan BBNKB ini diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah secara transparan dan efektif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us