Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tesangka BO (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Seorang pria berinisial BO (46) warga Jalan Propinsi KM 14 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) tidak berkutik lagi. Ia digelandang anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu. 

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini terjadi pada Jumat 7 Oktober 2022 pukul 13.30 Wita.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan sekitar RT 003 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam," ujar ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Senin (10/10/2022).

1. Ditangkap di pinggir jalan RT 03 Kelurahan Nenang

Barang bukti milik tersangka BO (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan tersangka, berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. Lokasi ini diduga kerap terjadi pelanggaran tindak pidana narkotika.

"Tim Opsnal ketika itu, melihat seorang pria yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu Nomor Polisi  KT 5448 VS di pinggir jalan yang terletak di RT 003 Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam,” tuturnya.

Karena merasa curiga, lanjutnya, kemudian anggota Opsnal menangkap serta menginterogasi pria tersebut yang mengaku berinisial BO. Petugas juga melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor milik tersangka.

2. Sabu ditemukan dalam bungkus rokok

Editorial Team

Tonton lebih seru di