Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Komoditas Pertanian tanpa izin masuk ke Balikpapan langsung dimusnahkan (dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Karantina Pertanian Balikpapan melakukan pemusnahan komoditas pertanian tanpa dilengkapi dokumen resmi dari daerah asal yang masuk ke Balikpapan. Diketahui komoditi tersebut berasal dari Malaysia, Singapura, Australia, Jerman, Hongkong, dan Mamuju.

Lebih rinci, Sub Koordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Kantor Karantina Pertanian Balikpapan Niken Pandan Sari menerangkan, komoditas pertanian tersebut dimusnahkan karena tak ada dokumen phytosanitary certificate dan surat ijin pemasukan (SIP).

"Jadi pemiliknya tidak dapat melengkapi phytosanitary certificate dari negara asal dan surat ijin pemasukan (SIP) dari Menteri Pertanian," jelasnya, melalui keterangan rilisnya, Jumat (16/12/2022).

1. Masuk golongan OPTK dan HPHK

Karantina Pertanian musnahkan komoditas pertanian dari luar daerah (dok. Istimewa)

Diketahui ada beberapa komoditi yang masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dan hama dan penyakit hewan karantina (HPHK).

Yaitu biji kopi 23 gram, kacang almond 1 kilogram, kacang matpel 6,92 kilogram, beras 1 kilogram, benih sayuran campuran 17 kemasan, bibit tanaman hias 4 kemasan, bibit tanaman buah 6 kemasan, bibit kaktus 0,1 kilogram, daging sapi 5 kilogram, dan daging ayam 5 kilogram.

Di mana seluruh barang-barang tersebut masuk ke Balikpapan melalui Kantor Pos Besar, Kargo Bandara SAMS Sepinggan, dan Pelabuhan Kariangau. "Dan ini ini akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar," ucapnya.

2. Dikhawatirkan membawa penyakit

Editorial Team

Tonton lebih seru di