Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan, Disnaker Balikpapan Turun Tangan

Balikpapan, IDN Times – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan kembali menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan. Meski sebagian besar kasus berhasil diselesaikan, masih ada satu yang tengah dalam proses konsultasi.
“Kami sudah tangani beberapa laporan. Sebagian besar sudah tuntas, dan ijazah pekerja juga sudah dikembalikan,” ujar Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufidah.
1. Nama perusahaan dirahasiakan

Saat ini, kasus yang tersisa sedang difasilitasi penyelesaiannya melalui jalur bipartit, yakni perundingan langsung antara pekerja dan pihak perusahaan. Jika jalur ini buntu, Disnaker akan turun tangan memfasilitasi tahap berikutnya. Namun begitu, Ani menegaskan bahwa pihaknya tidak membuka identitas perusahaan yang terlibat.
“Nama perusahaan tidak kami ungkapkan demi menjaga kondusivitas. Jangan sampai ada pihak yang merasa tersinggung dan justru mempersulit proses penyelesaian,” jelasnya.
2. Belum buka posko aduan

Disnaker Balikpapan sejauh ini belum membuka posko pengaduan khusus untuk kasus penahanan ijazah. Tapi jangan khawatir, pekerja yang mengalami masalah serupa tetap bisa melapor langsung ke kantor Disnaker di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas atau lewat layanan Halo HI via telepon dan WhatsApp.
Menurut Ani, jumlah kasus yang masuk masih terbilang minim sehingga belum ada kebutuhan untuk membuat posko khusus. Meski begitu, setiap laporan tetap ditindaklanjuti dengan serius.
3. Edukasi terus ditingkatkan

Untuk mencegah praktik ini terjadi berulang, Disnaker aktif memberikan edukasi kepada perusahaan soal larangan menahan ijazah. Kegiatan ini dilakukan lewat penyuluhan ketenagakerjaan. Tak hanya menyasar perusahaan, edukasi juga diberikan kepada siswa SMK dan mahasiswa lewat program bimbingan jabatan.
“Penting bagi calon pekerja untuk tahu hak-haknya sejak dini,” pungkas Ani.