Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kaur Keuangan Desa Lorong Sambas Diduga Korupsi Rp314 Juta
Apartur desa korupsi dana desa di Sambas. (IDN Times/istimewa).

Sambas, IDN Times - Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang aparatur Desa Lorong, Kecamatan Sambas, berinisial RT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.

RT diringkus setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp314,6 juta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

1. Ditahan di Rutan Sambas

Aparatur desa di Sambas korupsi dana desa. (IDN Times/istimewa).

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas, Rustam Effendi P. Simarmata, mengatakan penyidikan perkara itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Sambas Nomor PRINT-01.a/O.1.17/Fd.2/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

“Pada Kamis, 11 Juni 2026, tim penyidik telah menetapkan RT selaku Kaur Keuangan Desa Lorong Tahun Anggaran 2025 sebagai tersangka. Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Sambas untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Rustam, Sabtu (13/6/2026).

2. Modus yang dilakukan

Kaur Keuangan Desa di Sambas diringkus usai korupsi. (IDN Times/istimewa).

Dalam penyelidikan, tersangka diduga menjalankan sejumlah modus untuk menguasai dana desa. Salah satunya dengan membuat dua slip penarikan dana berbeda.

Slip pertama ditandatangani kepala desa sesuai nominal dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP), sedangkan slip kedua dibuat dengan nominal lebih besar dari jumlah yang sebenarnya diajukan.

Tak hanya itu, tersangka juga diduga mencairkan dana tanpa menggunakan SPP dengan memanfaatkan surat kuasa palsu yang mengatasnamakan Penjabat Kepala Desa Lorong pada Bank Kalbar Cabang Sambas. Penarikan dana tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan kepala desa.

“Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali selama tahun anggaran 2025. Dana hasil tindak pidana korupsi itu kemudian digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” papar Rustam.

3. Kerugian negara capai Rp314 juta

Kejaksaan Negeri Sambas bawa pelaku ke Rutan Sambas. (IDN Times/istimewa).

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sambas, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp314.647.878.

Atas perbuatannya, RT disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, tersangka juga dijerat Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Rustam menegaskan Kejaksaan Negeri Sambas berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar mengelola dana desa secara jujur, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” tukasnya.

Editorial Team

Related Article