Sambas, IDN Times - Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang aparatur Desa Lorong, Kecamatan Sambas, berinisial RT resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa Tahun Anggaran 2025.
RT diringkus setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp314,6 juta. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sambas setelah Tim Penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
