Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) melirik aktivitas tambang batu bara tanpa izin (ilegal) yang ada di daerah berjuluk Benuo Taka itu karena berpotensi menimbulkan kerugian negara.
"Kami sedang melakukan pengumpulan data dan informasi mengenai aktivitas tambang batu bara," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari PPU Abram Nami Putra Tambunan dilaporkan Antara di Penajam, Selasa (8/8/2023).