Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kejari Samarinda Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif di BUMN

Kejari Samarinda Lanjutkan Penyidikan Korupsi Kredit Fiktif di BUMN
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan pemeriksaan dugaan kasus korupsi dengan modus "nasabah topengan" atau kredit fiktif di sebuah cabang bank BUMN di Samarinda.

"Tersangka yang diperiksa hari ini berinisial WW (30 tahun), mantan sekuriti pada bank berstatus BUMN di Samarinda. Sebelumnya, WW telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh jaksa pada Oktober 2023," kata Kasi Intel Kejari Samarinda Erfandy Rusdy Quiliem dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (20/2/2024).

1. Tersangka WW ditahan terkait dugaan korupsi

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka WW ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan fasilitas kredit antara tahun 2019-2021 di beberapa unit BRI di Samarinda.

Penyalahgunaan fasilitas kredit dengan modus "nasabah topengan" ini dilakukan bersama-sama dengan terdakwa ETW (mantan mantri KUR BRI) dan EY (pihak eksternal), dengan total kerugian negara mencapai Rp7,77 miliar.

"Tersangka WW ditahan terkait dugaan Tipikor, yaitu menggunakan modus nasabah topengan yang dilakukan bersama-sama dengan terpidana ETW, yang merupakan Mantri Kredit, dan terdakwa EY dari pihak eksternal," ujar Erfandy.

2. Pasal perkara menjerat WW

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia melanjutkan, dalam perkara ini, perbuatan WW diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Primer UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

3. Melanggar Pasal 3 Primer UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor

Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Penangkapan (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudian, sebagai alternatif, WW juga diduga melanggar Pasal 3 Primer UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Penahanan tersangka WW dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan perkara, sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti," tambah Erfandy.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Ledakan Kapal Pertamina di Pontianak, 3 Kru Kapal Alami Luka-Luka

26 Mei 2026, 18:32 WIBNews