Tarakan, IDN Times - Kasus kematian tiga pengantar udang di Tanjung Pasir, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 13 November 2021 lalu, yang sempat disebut kecelakaan laut, kini sudah memasuki sidang keempat. Dalam kasus ini, pengadilan menyidang satu orang yang merupakan juru mudi kapal cepat lawan sebagai tersangka atas kematian para korban.
Meski telah memasuki persidangan, keluarga korban masih kekeh tak mempercayai hasil penyelidikan. Sebab menurut keluarga korban masih banyak keanehan dalam kasus ini, termasuk keterangan-keterangan yang dilontarkan saksi fakta dalam sidang tersebut.
"Apalagi ini kasusnya masih disebut kecelakaan laut, sedangkan kami ini sudah dibacakan hasil autopsinya kalau di tubuh tiga korban ini, termasuk anak saya, ada kekerasan dari benda tumpul dan benda pipih," terang Any Fatmawati, Ibu korban bernama Riski, saat dihubungi IDN Times, Minggu (28/8/2022).
Walaupun dalam keterangan autopsi ada kekerasan tersebut, namun pihak kepolisian mengenakan kasus ini dengan Pasal 359 dan Pasal 388 tentang kealpaan dan pembunuhan. Dengan ancaman hukuman tujuh dan satu tahun penjara.
