Balikpapan, IDN Times – Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, Selasa (1/9/2020), mulai menerapan sanksi dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan nomor 23 tahun 2020. Salah satu titik razia dilakukan di simpang lima Plaza Rapak sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. Belasan orang pun kedapatan tidak menggunakan masker.
”Tadi saya buru-buru mau kerja. Biasa pakai aja. Takut terlambat kerja, ” ujar Rico salah seorang warga yang tak menggunakan masker dengan memilih sanksi menyapu jalan daripada membayar denda atau membeli 19 buah masker.
