Penajam, IDN Times - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), melarang kepala desa dan aparatur desa terlibat dalam kampanye partai politik Pemilu 2024.
"Semua kepala desa beserta jajarannya tidak boleh terlibat dalam kampanye partai politik dan politik praktis di setiap tahapan pemilu," jelas Sekretaris DPMD Kabupaten PPU Yayuk Eka Pratiwi diberitakan Antara di Penajam, Selasa (26/12/2023).
