Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kominfo Kaltim Ajak Perang pada Hoaks dan Konten Negatif

Kominfo Kaltim Ajak Perang pada Hoaks dan Konten Negatif
Ilustrasi hoaks (IDN Times/Sukma Shakti)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Faisal mengajak semua lapisan masyarakat untuk memerangi berita-berita hoaks dan konten negatif yang dapat menghancurkan sendi-sendi kesatuan dan persatuan bangsa.

“Hoaks musuh kita bersama, maka memang harus bersama-sama melawannya, jangan beri celah sedikit pun untuk berkembang di negeri kita. Mari bersama-sama kita menjaga dan membantu menyosialisasikan,” kata Faisal di Samarinda diberitakan Antara, Jumat (1/7/2022). 

1. Berita hoaks yang tersebar selama pandemik COVID-19

pribadi
pribadi

Apalagi katanya saat pandemik COVID-19 selama dua tahun terakhir bertebaran berita-berita hoaks soal COVID-19. Menurut Faisal, berdasarkan  situs Kominfo RI , hingga 6 Mei 2022  tercatat sebanyak 5.772  berita hoaks seputar COVID-19  yang  telah dihapus dari  6.047 berita hoaks yang beredar di media sosial.

Selain itu ada 767 kasus hoaks telah diserahkan ke penegak hukum.

Ia menjelaskan, kasus seputar hoaks  terkait  COVID-19  paling banyak dihapus  yang beredar lewat Facebook, yakni 5.084 unggahan dari 5.313 sebaran. Kemudian yang beredar di Twitter sebanyak 585 unggahan dari 564 sebaran hoaks.

2. Keberadaan berita hoaks di media sosial

ilustrasi sosmed (pexels.com/TracyLeBlanc)
ilustrasi sosmed (pexels.com/TracyLeBlanc)

Kominfo juga menghapus berita-berita hoaks seputar  COVID-19  yang beredar di YouTube sebanyak 54 unggahan dari 55 sebaran melalui video. Lanjut Faisal sebaran hoaks di Instagram  yang dihapus sebanyak 44 dari 52 sebaran unggahan. Kemudian di  TikTok, sebanyak 26 unggahan telah dihapus Kominfo dari 42 sebaran hoaks.

Selanjutnya  tentang adanya situs membantu memfasilitasi pengaduan konten negatif baik berupa website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai Informasi  atau Dokumen Elektronik bermuatan negatif sesuai peraturan perundang-undangan,

“Kominfo juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan konten negatif baik yang di website, medsos atau aplikasi lainnya, melalui https://aduankonten.id/ jadi jangan ragu laporkan saja! “ ujar Faisal.

3. Proses pengaduan konten negatif

Istimewa
Istimewa

Dikemukakannya, setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasannya.

“Bahkan Kominfo Kaltim juga dapat memantau proses penanganan yang dilakukan oleh Tim Aduan Konten ini. Mari kita berpartisipasi aktif untuk menjadikan internet lebih aman, nyaman, dan bermanfaat dengan berkurangnya konten-konten negatif,” ajak  Faisal.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Sabu 20 Kg Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Kurir Terancam Hukuman Mati

27 Jun 2026, 01:00 WIBNews