Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh bakal calon (balon) kepala daerah yang mengikuti kontestasi di Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 wajib bebas dari virus corona atau COVID-19.
"Dalam pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon kepala daerah, yang bersangkutan akan menjalankan menjalani rapid test, kalau hasilnya reaktif maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab test," kata Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Balikpapan Ridwansyah Heman di kantornya, Rabu (19/8/2020).
