Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran bagi lembaga independen yang memantau dan melakukan survei serta penyelenggara hitung cepat atau quick count pada Pilkada Kota Balikpapan 2020 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pendaftaran untuk lembaga independen telah dimulai sejak 1 November 2019 ini.
Untuk lembaga pemantau akan dibuka hingga 20 September 2020, sedangkan untuk pendaftaran lembaga yang menyelenggarakan survei dan hitung cepat dibuka hingga 20 Agustus 2020 mendatang.
"Mulai awal November ini, kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk lembaga independen sesuai dengan tahapan yang disampaikan oleh KPU RI," katanya ketika diwawancarai di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Rabu (6/11).