Samarinda, IDN Times - Sebanyak 18 partai politik (parpol) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), mengikuti sosialisasi pencalonan anggota DPRD Kota Samarinda yang digelar oleh KPU setempat, agar mereka memahami tata cara dan tepat waktu dalam pencalonan sebagai anggota DPRD, yakni pada Mei 2023.
"Sosialisasi yang dirangkai dengan rapat koordinasi ini untuk menyampaikan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024," ujar Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat dilaporkan Antara di Samarinda, Rabu (26/4/2023).