Balikpapan, IDN Times - Perjalanan tumbuhan kratom, yang kini digolongkan sebagai salah satu yang memiliki zat adiktif di dalamnya, rupanya masih menjadi pro dan kontra.
Dinilai berbahaya, nyatanya sampai saat ini belum ada aturan dalam undang-undang tentang pelarangan, baik penggunaan maupun produksi tanaman satu ini.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim) Brigadir Jenderal Pol Edhy Moestofa menyebut, sebenarnya tanaman kratom justru memiliki beberapa kegunaan dan manfaat yang cukup besar.
"Sebenarnya oke saja, tanaman itu justru memiliki manfaat. Asal tidak disalahgunakan saja," ujarnya, saat dihubungi, Senin (21/11/2022).
