Kurang dari 24 Jam! Polisi Tangkap Dua Pencuri Motor di Samarinda

Samarinda, IDN Times – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan warga masuk. Kasus ini berawal dari kehilangan sepeda motor di Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, polisi menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA.
1. Pelaku dorong motor korban yang tak dikunci stang

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui beraksi dengan cara mendorong motor korban yang diparkir tanpa kunci stang. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor, mereka langsung menggadaikannya seharga Rp200 ribu dan membagi hasilnya untuk keperluan pribadi.
Polisi juga menyita dua barang bukti, yaitu Honda Genio warna hitam coklat KT 6470 BAN hasil curian, serta Honda Scoopy merah yang digunakan pelaku saat beraksi.
2. Polisi bergerak cepat kurang dari 24 jam

Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengapresiasi kecepatan anggota dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kedua pelaku kami amankan bersama barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini bukti kesigapan personel dalam menindak kejahatan jalanan serta menjaga rasa aman masyarakat,” ujar AKP Kadiyo, Selasa (14/10/2025).
3. Pelaku terancam tujuh tahun penjara

Atas perbuatannya, MP dan MRA dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Keduanya kini telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain.