Samarinda, IDN Times – Kerja cepat Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan warga masuk. Kasus ini berawal dari kehilangan sepeda motor di Jalan H.M. Saleh Arsyad, Gang Mangga, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, pada Rabu (8/10/2025) dini hari.
Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, polisi menangkap dua pelaku berinisial MP (33) dan MRA (32) di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Samarinda Ilir, pada malam harinya sekitar pukul 22.30 WITA.