Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Lewat Jam 10 Malam THM di Samarinda Bisa Tetap Buka, Begini Syaratnya
Mahakam Lampion Garden (MLG) di Samarinda (facebook.com/mahakamlampiongardensamarinda)

Samarinda, IDN Times - Sebagian pengusaha tempat hiburan malam dan café di Kota Samarinda dibuat gamang dengan Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Simpang-siur terjemahan pun terjadi. Paling banyak ialah menutup semua aktivitas usaha pada pukul 22.00 WITA. Padahal tak demikian.

“Pembatasan aktivitas hingga jam 10 malam ini tak demikian. Silakan saja beroperasi di atas jam itu, tapi tetap taat dengan protokol kesehatan. Jadi kami tak membatasi warga ataupun tempat usaha,” terang Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2020) petang.

1. Total positif virus corona di Samarinda sudah mencapai 1.320 kasus

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Edaran yang dikeluarkan dengan dasar perwali oleh Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda ini, memang harus ditaati. Pasalnya hingga saat ini total positif virus corona di Samarinda sudah mencapai 1.320 kasus. Namun 810 di antaranya sudah sembuh. Meski demikian tak sedikit juga pasien yang tutup usia karena corona, totalnya ada 53 orang dan yang masih dalam perawatan ada 457. Jika tak disiplin, kata Sugeng, bukan tak mungkin kasus semakin banyak. Makanya aturan ini diterapkan demi memangkas rantai penyebaran wabah corona.

“Jadi THM yang beroperasi di atas jam 10 malam, ya, tetap sesuai protokol kesehatan dan berpedoman Perwali Nomor 43 tadi. Kalau tidak sesuai, tentu kami tindak,” tegasnya.

2. Semua tempat usaha tetap buka jam 10 malam, namun taat dengan protokol kesehatan

ilustrasi cafe (terasroemahs/instagram.com)

Intinya, kata Sugeng, aturan tersebut demikian. Jangan sampai warga memahami berbeda. Ingat , semua tempat usaha tak tutup jam 10 malam. Tetap beroperasi namun disiplin protokes.

“Kalau kami tutup nanti salah lagi, karena payung hukumnya dalam perwali hanya membatasi saja. Ini berlaku bagi semua tempat usaha,” imbuhnya.

3. Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar sudah jelas dalam perwali 43

Kondisi Mahakam Lampion Garden (MLG) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Tempat wisata ini bersisian dengan Sungai Mahakam yang ikonik ini sepi dari pengunjung (Dok.MLG/Istimewa)

Dia menambahkan, jika pelaku usaha tak mematuhi perwali, maka pemkot tentu bertindak tegas. Dalam aturan itu sangat jelas aturannya. Mulai dari teguran, denda duit Rp500 ribu hingga pencabutan izin usaha.

"Ya, jelas akan ada sanksinya apabila melanggar," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article