Samarinda, IDN Times - Sebagian pengusaha tempat hiburan malam dan café di Kota Samarinda dibuat gamang dengan Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19. Simpang-siur terjemahan pun terjadi. Paling banyak ialah menutup semua aktivitas usaha pada pukul 22.00 WITA. Padahal tak demikian.
“Pembatasan aktivitas hingga jam 10 malam ini tak demikian. Silakan saja beroperasi di atas jam itu, tapi tetap taat dengan protokol kesehatan. Jadi kami tak membatasi warga ataupun tempat usaha,” terang Sugeng Chairuddin, sekretaris Kota Samarinda saat dikonfirmasi pada Kamis (10/9/2020) petang.
