Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda

Setelah Revisi, Perwali Protokol Kesehatan Berlaku Lagi di Samarinda
Petugas memberikan pengarahan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker. IDN Times/ Alfi Ramadana
Share Article

Samarinda, IDN Times - Hari ini, Senin (7/9/2020) Perwali No 43 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 di Samarinda mulai diberlakukan kembali. Sejatinya, aturan ini sempat diterapkan pada Agustus lalu kemudian direvisi. Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin meminta aparat Satpol PP dibantu kepolisian dan TNI menyisir tempat-tempat keramaian yang rentan terhadap penyebaran virus corona

“Saya minta penerapan disiplin protokol kesehatan ini sudah bisa dijalankan (berlaku). Ya, paling tidak sudah ada warga yang kena sanksi tegur karena melanggar disiplin (protokol kesehatan),” ujar Sugeng dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (7/9/2020) pagi.

1. Berharap pegawai hingga pejabat pemkot bisa jadi contoh penerapan perwali

Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)
Sekkot Samarinda Sugeng Chairuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Penerapan protokol kesehatan memang menuntut diterapkan di Samarinda, maklum penyebaran virus corona di ibu kota Kaltim ini makin menjadi-jadi. Hingga kini akumulasi positif COVID-19 di Kota Tepian sudah mencapai 1.168 kasus, 702 pasien telah sembuh, 46 di antaranya meninggal dunia dan menyisakan 420 orang dalam perawatan. Itu sebab, mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda tersebut berharap para pejabat maupun pegawai di lingkungan pemkot bisa memberikan contoh baik di lingkungan tempat tinggalnya dengan menerapkan perwali tersebut sebaik-baiknya.

“Mulai dari membiasakan diri menggunakan masker, pola hidup bersih dan tidak berkumpul di tempat keramaian,” sebutnya.

2. Persentase angka kematian pasien positif COVID-19 di Samarinda melampaui rerata nasional

Ilustrasi sanksi bagi warga yang tak pakai masker di Kota Cimahi, Jawa Barat (IDN Times/Bagus F)
Ilustrasi sanksi bagi warga yang tak pakai masker di Kota Cimahi, Jawa Barat (IDN Times/Bagus F)

Dia kembali menegaskan, Perwali Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19 merupakan upaya pemerintah menekan penyebaran virus corona di Samarinda, sebab pertambahan kasus positifnya masuk dalam tingkat mengkhawatirkan. Bahkan jumlah percepatan angka kematian karena corona sudah mencapai 6,4 persen di atas angka nasional yang hanya 4,4 persen.

“Ini disebabkan karena sebagian warga masih menganggap remeh bahaya COVID-19. Jadi kami sebagai aparat pemerintah tidak bisa tinggal diam, harus segera ditindak yang tidak disiplin,” tegasnya.

3. Jangan sampai ada korban lagi dari tenaga kesehatan

Razia warga tidak pakai masker di Palembang (IDN Times/Istimewa)
Razia warga tidak pakai masker di Palembang (IDN Times/Istimewa)

Dia menambahkan, jika sikap sepele tersebut terus dibiarkan yang menjadi korban tenaga kesehatan di rumah sakit. Pasalnya merekalah yang jadi garda terdepan atasi virus corona di Samarinda. Tentu dengan lonjakan pasien positif ini juga bikin tenaga kesehatan down. Hingga saat ini sudah dua dokter di Samarinda yang positif COVID-19 dan meninggal dunia. Karenanya dirinya meminta kepada aparat bertindak sesuai perwali.

“Jangan sampai ada lagi warga yang tak patuh dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews