Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Licik! Bandar Narkoba Penajam Selipkan Sabu di Gantungan Kunci

Tersangka peredaran narkoba di Penajam Paser Utara Kaltim. Foto Istimewa

Penajam, IDN Times - Warga Kelurahan Maridan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) harus berurusan dengan polisi. Pelaku berinisial LU (36) kedapatan memiliki narkoba jenis sabu yang diselipkan dalam gantungan kunci miliknya. 

Ia sepertinya ingin mengelabui aparat yang gencar mengampanyekan perang melawan narkoba. 

“Tersangka kami amankan pada Selasa (20/4/2021) kemarin sekitar pukul 01.45 WIta," kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan didampingi Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anton Saman, Jumat (30/4/2021). 

Tersangka berikut barang bukti diamankan di salah satu warung kopi di Desa Pemaluan Kecamatan Sepaku. 

1. Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi masyarakat

Barang bukti narkoba kasus di Penajam Paser Utara Kaltim. Foto Istimewa

Kronologis pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat personil Satuan Narkoba Polres PPU mendapatkan informasi tentang warung kopi tempat transaksi narkoba. Berbekal informasi ini, polisi langsung menyelidiki kebenaran informasi dari masyarakat itu.

Di warung kopi ini memang ada seorang pria yang prilakunya mencurigakan. 

2. Hasil penggeledahan ditemukan sabu dalam gantungan kunci

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton mengatakan, polisi akhirnya memutuskan untuk langsung melakukan penggeledahan terhadap fisik orang ini. Saat itu, awalnya polisi tidak mendapati benda-benda narkoba sempat menjadi sangkaan kasus. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, polisi mencurigai sebuah gantungan kunci yang tidak lazim. Ternyata di dalam gantungan kunci ini terselip satu paket sabu, pipet skop kaca, sedotan plastik, dan korek api gas. 

“Kami juga berhasil mengamankan satu lembar kantong kecil plastik bening bekas bungkus sabu di bawah kasur kamar dalam warung itu dan satu unit ponsel ,” urainya.

Dalam pemeriksaan itu, pelaku diketahui berinisial LU bertempat tinggal di Kelurahan Maridan Sepaku. Atas temuan tersebut, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Polres PPU guna proses hukum lebih lanjut. 

3. Tersangka terancam dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Anton menyebutkan, pelaku terancam ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana ancaman hukumannya penjara di atas 7 tahun. 

“Tersangka diancam hukum penjara di atas tujuh tahun," paparnya. 

Polres PPU sedang gencar memberantas praktik narkoba di wilayahnya. Mereka berkomitmen tegas tanpa pandang bulu meskipun masih dalam suasana pandemik COVID-19 dan bulan suci Ramadan. 

“Kami menghimbau agar masyarakat dapat memberikan dukungan kepada kami, salah satunya memberikan informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya,” ujar Anton.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us