Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahasiswa di Balikpapan Desak UU TNI Dibatalkan
Mahasiswa di Balikpapan mendesak pembatalan UU TNI. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Organisasi mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Balikpapan menggelar aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang TNI. Aksi digelar di depan Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (25/3/2025). Masa yang menamakan diri mereka Aliansi Balikpapan Bergerak ini juga mendesak pemerintah membatalkan undang-undang yang berpotensi menghidupkan lagi orde baru ini.

Koordinator aksi, Ahmad Yoga Pratama, mengatakan, pada aksi kali ini mereka juga menyuarakan mosi tidak percaya kepada pemerintah, yang dinilai tak pernah mendengarkan aspirasi mahasiswa.

"Kami hadir di sini untuk menolak dan meminta pembatalan UU TNI yang baru saja disahkan. Keberadaan UU TNI ini merupakan upaya menghidupkan lagi dwifungsi militer," kata Yoga.

1. UU TNI ancaman supremasi sipil

UU TNI yang baru saja disahkan dinilai bakal menjadi ancaman bagi supremasi masyarakat sipil Indonesia. (IDN Times/Erik Alfian)

Yoga menambahkan, UU TNI, yang membuka pintu dwifungsi bagi TNI, juga dinilai jadi ancaman serius bagi supremasi sipil di Indonesia.
"UU TNI semakin mempersempit ruang gerak masyarakat sipil. Apalagi, semakin banyak jabatan strategis yang bisa diisi TNI aktif, ini semakin membangkitkan aroma orde baru," kata Yoga.

2. Tanggapan legislator di Balikpapan

Mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan terhadap UU TNI, di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Anggota DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan apa yang menjadi tuntutan dari mahasiswa akan disampaikan kepada DPR RI.

"Jelas kami akan tampung aspirasi dari mahasiswa ini. Tapi tentu kami tidak bisa memutuskan, makanaya akan disampaikan ke DPR RI," kata politikus Partai Nasdem ini.

3. Polemik UU TNI

Demonstrasi menolak UU TNI di Balikpapan, Selasa (25/3/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan telah memicu berbagai penolakan dari masyarakat sipil dan akademisi. Beberapa poin utama yang menjadi sumber kekhawatiran meliputi:

Perluasan Peran TNI dalam Jabatan Sipil : Pasal 47 ayat 2 dalam revisi UU TNI memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki 14 posisi di lembaga sipil tanpa harus pensiun dari dinas militer. Hal ini dianggap dapat mengembalikan konsep dwifungsi ABRI yang pernah ada pada masa Orde Baru, yang bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi.

Proses Legislasi yang Tidak Transparan : Proses pembahasan revisi UU TNI dinilai kurang melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Draf revisi tidak disebarluaskan secara resmi oleh DPR, sehingga masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan yang substansial.

Potensi Melemahkan Profesionalisme TNI : Alih-alih memperkuat, perubahan pasal-pasal dalam revisi UU TNI dikhawatirkan justru akan memperlemah profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil dapat mengaburkan fokus utama mereka dan mengganggu prinsip demokrasi yang menjunjung tinggi supremasi sipil.

Editorial Team

Related Article